Tak Ingin HRS Lolos dengan Hukuman Ringan, Jaksa Resmi Ajukan Banding

- 31 Mei 2021, 21:36 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya kabulkan permintaan HRS untuk bisa hadir di persidangan.*
Habib Rizieq Shihab (HRS) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya kabulkan permintaan HRS untuk bisa hadir di persidangan.* //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

GALAJABAR - Seolah tak ingin Habib Rizieq Shihab (HRS) lolos dengan vonis hukuman ringan, Jaksa Penuntut Umum kini resmi mengajukan banding.

Padahal sebelumnya, hakim telah memberikan vonis atas kasus kerumunan yang menjerat eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Kasus kerumunan yang dimaksud adalah kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Mega Mendung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Baca Juga: Soroti Abdee Slank, Pengamat Ekonomi Pamer Prestasi Ahok Selama di Pertamina

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) mengajukan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 31 Mei 2021 dikutip dari Antara.

Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa HRS dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Baca Juga: Dulu 10 Tahun Mampu Jaga KPK, Kini Terancam di Era Jokowi, Demokrat: Tunggu Kami di 2024

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk HRS dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

HRS divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Baca Juga: Ini Penjelasan PT KCIC Terkait Jalan Amblas di Sasaksaat Kabupaten Bandung Barat

Dalam sidang putusan pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah