Saksi Kasus Bansos Covid-19 Dipandang Tidak Jujur, Ketua Majelis Hakim: Bisa Terancam 3 Tahun Penjara!

- 2 Juni 2021, 20:27 WIB
Tangkapan layar petisi online change.org yang meminta KPK menghukum mati mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Koruptor Bansos COVID-19!!
Tangkapan layar petisi online change.org yang meminta KPK menghukum mati mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Koruptor Bansos COVID-19!! /Change.org

GALAJABAR -Dipandang tidak memberikan keterangan yang tidak jujur, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengancam Agustri Yogasmara untuk ditahan seusai bersaksi di persidangan bansos sembako Covid-19.

Agustri Yogasmara alias Yogas  menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

"Ini peringatan kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar, bersungguh-sungguh, tidak usah melindungi seseorang dalam perkara ini agar saudara selamat, jika tidak beri keterangan yang tidak benar diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," kata Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 2  Mei 2021.

Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah untuk Kamu si Introvert, Kuliah Santai Tanpa Banyak Bicara!

"Saya bisa meminta panitera menurut ketentuan hukum acara bahwa boleh saudara tidak pulang malam ini karena bila dua terdakwa ini mengatakan hal yang berbeda dengan saudara akan jadi urusan, berapa banyak orang di sini yang saudara bohongi," tambah Damis.

Dalam sidang untuk terdakwa Juliari pada Senin (31/5/2021) Adi Wahyono mengatakan Yogas adalah pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12 bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.

"Jangan hanya karena ingin menyelamatkan seseorang lalu mencelakakan diri sendiri, mekanisme untuk keterangan palsu di sidang tinggal kami selesaikan berita acara pemeriksaan lalu kirim ke penuntut umum kemudian sudah selesai, tidak panjang urusannya, saya ingatkan saudara," tegas Damis dilansir galajabar dari Antara.

Baca Juga: Program AUTS Kurang Dilirik Peternak Sapi di Cimahi

Yogas yang dalam pelaksanaan bansos pada periode April-November 2020 masih bekerja sebagai "Senior Asisstant Vice President" Bank Muamalat Indonesia itu hanya mengakui dirinya sebagai perantara.

"Saat itu saya hanya menawarkan ayam dalam kemasan, tapi ditolak oleh Pak Adi karena tidak ada di pasaran," kata Yogas.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah