isinya Penuh Caci Maki dan Fitnah, Roy Suryo Laporkan Dua Youtuber ke Polda Metro Jaya

- 4 Juni 2021, 22:29 WIB
Roy Suryo melaporkan dua BuzzerRp, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan berita hoaks dalam tayangan di YouTube 2045 TV.
Roy Suryo melaporkan dua BuzzerRp, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan berita hoaks dalam tayangan di YouTube 2045 TV. /PMJ News

GALAJABAR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan dua Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ia menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.

"Apa yang membuat saya harus lapor? Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia, isinya sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para Youtuber ataupun para pegiat sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Belum Ada Aksi Nyata Soal Haji 2021, Aktivis Kemanusian Ini Berikan Usulan untuk Menag, Dirjen Haji, dan BPKH

 Roy kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.

"Apa yang dia ceritakan di dalam sini adalah dia berusaha menceritakan kejadian kecelakaan lalu lintas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia yang sudah diputarbalikkan fakta," tambahnya.

Roy kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.

Baca Juga: Produk UNIQLO x Jujutsu Kaisen, Publik Antusias hingga Mengantre Panjang Bahkan Jadi Trending Topic

 Sebagaimana dikutip galajabar dari Antara, laporan Roy  telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan nomor STTLP/B/2865/VI/2021 SPKT Polda Metro Jaya tanggal 4 Juni 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 dan pasal 310 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah