Bocor, PPN Akan Naik Jadi 12%, Said Didu : Pemerintah Nafsu Sekali Mengejar Pajak

- 8 Juni 2021, 21:19 WIB
Said Didu.
Said Didu. /Facebook.com/Muhammad Said Didu

GALAJABAR – Tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebut bahwa tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan berubah dari 10 persen menjadi 12 persen.

Dijelaskan pada ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Sebagai eks Komisaris Kementrian BUMN, Muhammad Said Didu (MSD) lantas memberikan tanggapan terkait kenaikan pajak tersebut. MSD merasa pemerintah sangat bernafsu mengejar pajak dan cara yang mereka tempuh melalui PPN.

Baca Juga: Demi Mendapatkan Vaksin Covid-19, Warga Cimahi Rela Antre Berjam-jam

“Nafsu sekali (pemerintah) mengejar pajak dan kelihatannya ingin mencari cara jalan pintas menggunakan pukat harimau. Pukat harimau itu pajak pertambahan nilai,” ucap MSD dilansir melalui Youtube MSD, Selasa, 8 Juni 2021.

PPN menurut MSD adalah pemerintah menaikkan harga seluruh produk dan kenaikan tersebut diambil oleh pemerintah.

“Sederhananya begini, jangan dibungkus dengan kata-kata indah, PPN adalah pemerintah menaikkan harga seluruh barang yang dibeli rakyat dan kenaikannya diambil pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Cita-cita Menjadi Capres 2024 Semakin Nyata, Prabowo dan Ganjar Miliki Elektabilitas Tertinggi di Survei Ini

Mantan Komisaris PTPN IV ini juga menyatakan, PPN memiliki dampak yang menyebar. Lebih jauh ia mengungkap beberapa dampak kenaikan tersebut. Pertama daya beli masyarakat turun.

“PPN ini sangat menyebar dan saya katakan tadi, pukat harimau yang digunakan. Apa dampak dari pada hal tersebut? Maka daya beli turun,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah