Aktivis Ini Mendadak Memohon Ke Jokowi dan Sri Mulyani : Mohon Dengarkan Kami Pak, Bu

- 10 Juni 2021, 13:14 WIB
Aktivis Dakwah Hilmi Firdausi Minta Jokowi dan Sri Mulyani untuk Pertimbangkan Kembali Kebijakan PPN 12 Persen/Instagram/@hilmi28/
Aktivis Dakwah Hilmi Firdausi Minta Jokowi dan Sri Mulyani untuk Pertimbangkan Kembali Kebijakan PPN 12 Persen/Instagram/@hilmi28/ /

GALAJABAR – Aktivis Dakwah, Hilmi Firdausi mendadak memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Hilmi diketahui memohon agar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dipertimbangkan kembali, terlebih untuk bahan pokok atau sembako.

Ia mengatakan, masyarakat sudah mengalami kesulitan karena dampak pandemi Covid-19, sehingga dengan adanya kenaikan ini, akan membuat seluruh masyarakat lebih sulit.

Baca Juga: Jemaah yang Tarik Dana Haji Otomatis Batal Berhaji?, Begini Penjelasan Resmi BPKH

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitternya @Hilmi28 hari ini, Kamis, 10 Juni 2021. Dalam cuitannya itu ia juga menyebut (mention) akun Twitter miliki Jokowi.

“Assalamu'alaikum Pak @jokowi & Ibu Sri Mulyani, mhn dipertimbangkan lg pengenaan PPN 12% utk sembako. Ini rakyat sdg susah krn pandemi, jgn ditambah lagi dgn kenaikan hrg sembako yg pst akn membuat kalangan bwh mkin susah. Mhn dengarkan kami ya pak, ibu,” tulisnya.

Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Melalui kebijakan itu, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

Baca Juga: Wabah 'Ingus Laut' Turki Bahayakan Sektor Perdagangan, Erdogan Gerak Cepat Sebelum Wabah Meluas

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Baca Juga: Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Wajar Tanpa Modifikasian

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi, emas, batubara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi. ***

 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah