Tagar #RezimBangkrut Menggema Usai Kebijakan Sembako Kena PPN, Netizen : Detik-detik Kehancuran Negeri

- 10 Juni 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi beras, salah satu sembako yang dikabarkan kena PPN sembako
Ilustrasi beras, salah satu sembako yang dikabarkan kena PPN sembako /Pixabay/ImageParty

GALAJABAR - Tagar #RezimBangkrut menggema di jagat Twitter dan menjadi trending topic saat ini. Bukan tanpa alasan, netizen mulai mengomentari kebijakan mendadak pemerintah mengenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait PPN. Melalui kebijakan itu, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Baca Juga: Aktivis Ini Mendadak Memohon Ke Jokowi dan Sri Mulyani : Mohon Dengarkan Kami Pak, Bu

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Baca Juga: Jemaah yang Tarik Dana Haji Otomatis Batal Berhaji?, Begini Penjelasan Resmi BPKH

Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi emas, batu bara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x