Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.
Mendengar kabar tersebut, masyarakat tentu terkejut dan mulai membuat cuitan melalui Twitter dengan tagar #RezimBangkrut.
Baca Juga: Wabah 'Ingus Laut' Turki Bahayakan Sektor Perdagangan, Erdogan Gerak Cepat Sebelum Wabah Meluas
Masyarakat merasa kebijakan tersebut diberlakukan karena pemerintahan (rezim) telah bangkrut, sehingga akan membayar utang dari hasil PPN tersebut.
“Hadah....segala d persulit, nasib kalo gak puny duit y gini #RezimBangkrut,” tulis @flane***.
“Yg kaya dapat tax amnesty, rakyat biasa terus dipalaki. #RezimBangkrut,” tulis @Muji_Ta***.
“Menunggu detik-detik kehancuran negeriku #RezimBangkrut #RezimBangkrut,” tulis @pejuang_su***.
Baca Juga: Asmaul Husna: Al Afuwwu, Ar Rauf, Malikal Mulki, Arti dan Pengertian Lengkapnya
“Buhahhhhhh..... Dimana peran pemerintah pusat???? #RezimBangkrut #RezimBangkrut,” tulis @BukanCe***.
Serta masih banyak lagi komentar dari masyarakat yang kecewa dengan kebijakan tersebut. (Penulis: Muhammad Ibrahim)***