Dilaporkan Berkali-kali Soal Haji 2021, Haikal Hassan : Analisa Mana Bisa Dipidana, yang Dipidana Itu Koruptor

- 10 Juni 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /ANTARA FOTO/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS.

GALAJABAR – Aulia Fahmi selaku Ketua Cyber Indonesia membenarkan pihaknya telah mengajukan laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) HRS Centre, Haikal Hassan pada Senin, 7 Juni 2021 lalu.

Bukan tanpa alasan, laporan tersebut dilayangkan karena dugaan penyebaran berita hoax (bohong) serta ujaran kebencian yang dilakukan oleh pria yang kerap disapa Babe Haikal ini terkait pembatalan haji 2021.

Refly Harun selaku ahli hukum tata negara lantas mengundang Babe Haikal dalam forum diskusi Cangkir Opini yang ditayangkan melalui kanal Youtube Refly Harun hari ini, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Emma Dadang Supriatna Ajak Bunda PAUD Tingkat Kecamatan hingga Desa Agar Kreatif, Kolaboratif dan Networking

Babe Haikal berpendapat, siapapun yang tidak tahu inti permasalahan mengenai haji lebih baik diam, karena menurutnya, banyaknya pihak yang memberi komentar membuat kegaduhan ini meluas bahkan hingga tingkat nasional.

“Baik pendapat saya, Bismillahirrahmanirrahim, yang kagak tau gak usah bicara. Jadi gaduh I beneran, itu pendapat saya singkatnya. Gaduhnya menjad nasional, timbul prasangka buruk dan suudzon nya ke mana-mana,” ungkapnya dilansir Kamis, 10 Juni 2021.

Ia lantas mengaku telah dilaporkan lagi hari ini karena cuitannya soal dana haji.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Genjot Masyarakat Agar Gemar Makan Ikan

“Hari ini, saya dilaporkan ke Polda, gara-gara cuitan soal dana haji. Emang gue kenyang banget dilaporin deh buset dah, gitu ya,” tuturnya.

Bahkan ia mengaku sudah dilaporkan berkali-kali dan menduga ada sekelompok orang yang melihat ‘rekan’nya masuk penjara.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x