Kompak dengan Megawati, Bamsoet Sebut UUD 1945 Perlu Amandemen, Demokrat Malah Sangat Setuju

- 12 Juni 2021, 20:35 WIB
Megawati Soekarnoputri meraih gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan RI.*
Megawati Soekarnoputri meraih gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan RI.* /Instagram/@persidenmegawati.

GALAJABAR - Isu amandemen terhadap UUD 1945 kembali mencuat menyusul pernyataan Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri dalam orasi ilmiahnya saat pengukuhan gelar profesor kepadanya dari Universitas Pertahanan (Unhan) Jumat, 10 Juni 2021.

Megawati menegaskan bahwa diperlukan sekali lagi amandemen terbatas terhadap UUD 1945 untuk menghadirkan haluan negara.

Senada dengan pernyataan Megawati, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga menegaskan bahwa amandemen terhadap konstitusi itu diperlukan.

Baca Juga: Novel Baswedan Kembali Ungkap Kejanggalan TWK: Kalo Tesnya Jujur, Kenapa Hasil TWK Harus Disembunyikan

Bahkan, dalam keterangannya Bamsoet sampai mengutip pernyataan Megawati ihwal perlunya amandemen UUD 1945.

"Ibu Megawati dalam orasi ilmiahnya saat pelantikan profesor kehormatan ilmu pertahanan bidang kepemimpinan strategik pada Fakultas Pertahanan Republik Indonesia kembali menegaskan, ada baiknya amandemen UUD Tahun 1945 dilakukan sekali lagi, agar bisa menghadirkan kembali haluan negara. Sehingga bangsa Indonesia memiliki bintang penunjuk arah pembangunan nasional," ujar Bamsoet Jumat, 11 Juni 2021.

Lebih lanjut, Bamsoet juga mengapresiasi pengukuhan gelar profesor kepada Megawati yang diberikan oleh Unhan tersebut.

Baca Juga: Di Lokasi Tanggul Sungai Cisunggalah yang Jebol, Bupati Bandung Langsung Memasang Boplang Pengerjaan TPT

Ungkapan Bamsoet lantas mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, benny K Harman yang menyatakan setuju dengan wacana amandemen terhadap UUD 1945.

Dalam cuitannya di Twitter, Benny K Harman bahkan menuturkan bahwa dirinya sangat setuju dilakukan amandemen untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan negara saat ini.

"Setuju sekali, untuk memberi solusi atas problem-problem kenegaraan yang selama ini muncul dalam praktik bernegara dan belum diatur tegas dalam UUD'45 hasil perubahan," kata Benny K Harman seperti dikutip galajabar, Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Aktor Bollywood dengan Bayaran Termahal, Shah Rukh Khan Kalah Jauh, Nomor Satu Ternyata Aktor Ini

Namun kata Benny, perubahan itu bukan untuk merubah aturan terkait masa jabatan Presiden sehingga memungkinkan untuk tiga periode seperti yang bergulir selama ini.

"Tapi bukan untuk Presiden 3 periode," tegas Benny.

Seperti diketahui, wacana menambah masa jabatan Presiden agar lebih dari dua periode sempat santer dibicarakan.

Mengingat aturan dalam konstitusi hanya membolehkan Presiden menjabat hanya dua periode, maka cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Baca Juga: Christ Wamea Sebut PDIP Salah Langkah Jika Usung Prabowo Subianto-Puan Maharani di Pilpres 2024

Hingga kini, wacana Presiden tiga periode masih menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Tanah Air.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x