GALAJABAR - Tokoh Papua terkenal, Christ Wamea menyoroti pemotongan hukuman yang diperoleh oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Ia secara vokal membandingkan kasus Jaksa Pinangki dan kasus eks Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ia mengatakan, Jaksa Pinangki sebagai penegak hukum dan tindakannya sangat memalukan institusi dan negara mendapat potongan hukuman sekitar 60%, sementara HRS yang hanya melanggar protokol kesehatan bahkan sudah membayar denda tetap diproses dengan tidak adil.
Baca Juga: Portugal Berhasil Raih Puncak Klasemen Grup di Euro 2020, 5 Pemain Portugal Ini Bersinar
Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi @PutraWadapi pada Selasa, 15 Juni 2021.
“Jaksa Pinangki sbg penegak hukum yg tindakannya sgt memalukan institusi dan negara hukumannya dipotong sekitar 60% dr 10 thn mjd 4 thn PT sementara pak HRS yg cuma melanggar prokes bahkan sdh denda tapi diproses dgn kesan dipolitisasi dan sgt tdk adil,” tulisnya.
Diketahui Jaksa Pinangki mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada hari Senin, 14 Juni 2021.