Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Pinjol yang Melibatkan Jaringan Asal Tiongkok

- 17 Juni 2021, 21:54 WIB
Bila menghadapi masalah soal pinjaman online (Pinjol) gunakan App Perlindungan Konsumen OJK/Instagram/@ojkindonesia
Bila menghadapi masalah soal pinjaman online (Pinjol) gunakan App Perlindungan Konsumen OJK/Instagram/@ojkindonesia /

Ia menjaskan, secara legalitas aplikasi RPCepat dibawah operasional PT SCA tidak berizin. Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, penyidik langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Kita lihat ada ribuan 'SIM card' yang ditemukan di tempat kejadian perkara, alat-alat modempool, ini untuk mengirimkan pesan ke ribuan nomor ponsel," papar Whisnu dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dapat Diskon Hukuman, HNW Bandingkan Kasusnya dengan Kasus HRS dan Kasus 3 Nelayan Aceh

Hingga kini penyidik Dittipideksu Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara Tiongkok, Xuan Wei dan Gao Kun yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, jaringan penipuan pinjaman "online" tersebut telah beroperasi selama empat tahun, dari tahun 2018 hingga 2021.

"Aplikasi RPCepat ini menawarkan pinjaman 'online' melalui internet. Modusnya menjanjikan kepada pengguna ternyata setelah dilakukan pinjaman tidak sesuai dengan yang dikatakan, sehingga meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah