Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Pinjol yang Melibatkan Jaringan Asal Tiongkok

- 17 Juni 2021, 21:54 WIB
Bila menghadapi masalah soal pinjaman online (Pinjol) gunakan App Perlindungan Konsumen OJK/Instagram/@ojkindonesia
Bila menghadapi masalah soal pinjaman online (Pinjol) gunakan App Perlindungan Konsumen OJK/Instagram/@ojkindonesia /

GALAJABAR - lima orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan pinjaman "online" (pinjol) yang melibatkan jaringan asal Tiongkok ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Para pelaku melakukan aksi dengan cara berpindah tempat, untuk mengelabui petugas. Selain menawarkan pinjaman "online", pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian data menggunakan aplikasi dari Tiongkok.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro, mengungkapkan  para pelaku menyediakan layanan pinjaman "online" menggunakan aplikasi "RPCepat" yang tidak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aplikasi ilegal.

"Tersangka ada lima orang ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan ada dua tersangka masih DPO yang diduga warga negara asing asal Tiongkok," kata Whisnu di Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: Tanggapi Teriakan 'Matilah Orang Arab', Guntur Romli: Padahal 21% Warga Israel Keturunan Arab

Whisnu menyebutkan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Total ada empat pelapor yang masuk ke Dirtipideksus Bareskrim Polri. Tetapi penyidik menerima banyak aduan masyarakat terkait pinjaman "online" yang meresahkan.

Beberapa korban pinjaman "online", kata Whisnu, mendapatkan teror dengan foto-foto vulgar, dan melakukan tagihan ke kerabat, teman dan orang terdekat.

 Aksi para pelaku penipuan pinjaman "online" tersebut membuat korbannya stres karena terus diteror. Aplikasi RPCepat menipu para korbannya, dengan mempromosikan pinjaman senilai Rp1 juta, tetapi yang disetujui Rp500 ribu dan diberikan Rp250 ribu. Sementara bunga pengembaliannya besar bisa dua kali lipat bahkan lebih.

Baca Juga: Ulil Abshar Minta Kaum Intelektual Tak Terlibat Politik Praktis di Pilpres 2024, Ternyata Ini Alasannya

"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RPCepat ini tidak ada izinnya," ucap Whisnu.

Ia menjaskan, secara legalitas aplikasi RPCepat dibawah operasional PT SCA tidak berizin. Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, penyidik langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Kita lihat ada ribuan 'SIM card' yang ditemukan di tempat kejadian perkara, alat-alat modempool, ini untuk mengirimkan pesan ke ribuan nomor ponsel," papar Whisnu dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dapat Diskon Hukuman, HNW Bandingkan Kasusnya dengan Kasus HRS dan Kasus 3 Nelayan Aceh

Hingga kini penyidik Dittipideksu Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara Tiongkok, Xuan Wei dan Gao Kun yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, jaringan penipuan pinjaman "online" tersebut telah beroperasi selama empat tahun, dari tahun 2018 hingga 2021.

"Aplikasi RPCepat ini menawarkan pinjaman 'online' melalui internet. Modusnya menjanjikan kepada pengguna ternyata setelah dilakukan pinjaman tidak sesuai dengan yang dikatakan, sehingga meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah