Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Menaker Ida Fauziyah: Laporkan Jika Ada yang Minta Pungutan

- 19 Juni 2021, 22:22 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Nandang Permana/Humas Kemnaker

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Baca Juga: Hasil Penyekatan di Gerbang Tol Soreang, 8 Pengendara Reaktif Covid-19

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Baca Juga: Keren, Cristiano Ronaldo Manusia Pertama yang Mencapai 300 Juta Pengikut di Instagram

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstorehttps://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.***

 

 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah