GALAJABAR - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan isu terkait sejumlah pendukung Jokowi yang diduga tengah merancang skenario.
Skenario yang dirancang berkaitan dengan wacana masa jabatan presiden tiga periode.
Diketahui bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami darurat Covid-19, yang mana kondisi tersebut dijadikan skenario untuk melancarkan Jokowi menjabat tiga periode.
Baca Juga: Bantah Sang Bunda Miliki Utang Rp400 Juta, Atta Halilintar: Nggak Mungkin Orangtuaku Kayak Gitu!
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) pun mengaku mendengar kabar tersebut.
Wakil Ketua MPR tersebut juga turut menyayangkan kencangnya isu Jokowi tiga periode.
HNW menilai bahwa isu Jokowi tiga periode semakin mengkhawatirkan dan meresahkan.
"Terbaru, mereka yang menyoal masa jabatan MPR RI, menyampaikan skenario dengan alasan darurat Covid-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun. Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945," katanya dilansir Galajabar dari Antara pada Selasa, 22 Juni 2021.
Hidayat Nur Wahid menilai pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Menurutnya, pandemi Covid-19 menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.
Bahkan pemilu/pilpres di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran diselenggarakan sesuai dengan jadwal.
"Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan apabila gagal tangani pandemi Covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.
Ia juga mengatakan dalam kondisi darurat Covid-19 seharusnya rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional.
"Semua pihak semestinya legowo dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi, termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Covid-19," tuturnya.
Selain itu, HNW menyebut bahwa pihak-pihak tersebut juga harus menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi, yaitu melaksanakan pemilu dan pilpres 5 tahun sekali dengan memajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Israel Siapkan Senjata Baru 'Laser Udara' Bisa Lumpuhkan Peluru Kendali hingga Balon Pembakar
Hidayat Nur Wahid menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.
Bahkan pada era Covid-19, menurutnya, pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.
"Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal," katanya.
Hidayat Nur Wahid menyebut skenario menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
"Karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***