“Nggak pernah disetujui BPOM itu obat terapi Covid-19. Nggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks,” ucapnya kepada wartawan, dilansir melalui berbagai sumber, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca Juga: Mengenal Kandungan Serta Manfaat AHA BHA dalam Skincare, Salah Satunya Mencerahkan Wajah
Dia menegaskan bahwa obat Ivermectin adalah obat lama untuk cacing dan rabies. Lebih lanjut Pandu menilai, Erick telah berbohong.
“Enggak apa-apa, itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju untuk Covid-19? Erick Thohir bohong. Menteri kok bohong,” terang dia.
Pandu lalu meminta BPOM untuk kembali memeriska kembali izin obat tersebut.
“BPOM itu cek lagi izin edarnya, hanya untuk antiparasit. Enggak pernah untuk atasi Covid-19,” ujar Pandu.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Pemkab Bandung Sasar 5.000 Orang, Salah Satunya Pekerja di Sektor Industri
Pandu berpendapat, izin yang dikeluarkan oleh BPOM harus termasuk izin penggunaan untuk penyakit tertentu. Hal ini juga harus didukung bukti-bukti ilmiah.
“Harus ada izin dari BPOM termasuk apakah izin penggunaan, untuk penyakit apa dan sebagainya. Dan untuk mengajukan itu harus ada bukti-bukti ilmiahnya. Belum bisa. Badan litbang baru akan bikin risetnya setelah desakan publik,” imbuhnya. ***