GALAJABAR - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara atas kasus swab RS Ummi Bogor.
Vonis itu ditimpakan kepada HRS pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini Kamis, 24 Juni 2021.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan.
Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan
Dikatakan bahwa HRS bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Pro dan kontra atas vonis yang ditimpakan kepada pentolan FPI itu kini mengemuka. Tak sedikit yang menganggap vonis tersebut tidak adil.
Pembelaan juga datang dari Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika Serikat, Akhmad Sahal atau Gus Sahal.
Jika biasanya Gus Sahal kerap berbeda pandangan dengan HRS, namun berkaitan dengan vonis yang diberikan, Gus Sahal justru memberi pembelaan.
Gus Sahal menilai bahwa vonis empat tahun penjara adalah berlebihan bahkan disebutnya 'lebay'.
Baca Juga: Tragis! Raja Software John McAfee Ditemukan Gantung Diri di Penjara Spanyol
"Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dan lain-lain saya setuju. Tapi kalo karena kasus data swab, ini lebay," demikian kata Gus Sahal dikutip dari cuitannya di Twitter @sahal_AS Kamis, 24 Juni 2021.
Bahkan ia mengutip salah satu ayat Al-Qur'an yang menyinggung soal kebencian terhadap seseorang atau suatu kaum jangan membuat seseorang berbuat tidak adil.
"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu gak adil, kata Qur'an," tandasnya. (Penulis: Rizwan Suandi)***