Vonis Habib Rizieq Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan

- 24 Juni 2021, 13:55 WIB
Kolase foto Musni Umar dan Habib Rizieq.
Kolase foto Musni Umar dan Habib Rizieq. /Twitter @musniumar dan @Kabar_FPI/



GALAJABAR - Rektor Universita Ibnu Chaldun, Musni Umar kembali menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Melalui akun Twitternya @musniumar, dirinya membandingkan vonis Habib Rizieq dengan hukuman, yang dijatuhkan kepada koruptor.

Berdasarkan penilaiannya terdapat perbedaan vonis yang dinilai cukup jauh dari keduanya.

Baca Juga: Dihujat hingga Dicap 'Gila' Gara-gara Video Joget, Ini Jawaban Menohok Aktris Cantik Marshanda

Bagi seorang koruptor dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 20 bulan penjara.

Diketahui, vonis tersebut dijatuhkan kepada mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atas kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.

"Koruptor divonis 1 tahun penjara dgn masa percobaan 20 bln penjara," kata Musni Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter @musniumar pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab Ricuh! Simpatisan Lempari Aparat dengan Batu

Sementara Habib Rizieq Shihab, Musni Umar menyebut bahwa mantan Imam Besar FPi tersebut malah dijatuhi hukuman yang lebih berat dari koruptor.

Lebih lanjut, Musni Umar menilai kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab saat ini merupakan kasus yang diada-adakan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x