Habib Abubakar Assegaf Tak Terkejut dengan Vonis HRS: Harus Salah, Harus Dihukum

- 25 Juni 2021, 15:00 WIB
Habib Abubakar Assegaf
Habib Abubakar Assegaf /YouTube/Abubakar Assegaf

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Terhadap Anji Tetap Berjalan

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Dikutip dari Antara, terkait kasus tersebut, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, HRS dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding. (Penulis: Muhammad Ibrahim)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah