Nia Ramadhani: Mengonsumsi Narkoba Bukan Perilaku Terpuji dan Tidak Patut Dicontoh

- 10 Juli 2021, 20:21 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat jumpa pers
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat jumpa pers /Tangkap Layar instagram.com/@lambe_turah

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketiga tersangka, serta menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah