dr. Lois Resmi Ditangkap Polda Metro Jaya Imbas Pernyataannya Soal Covid-19

- 12 Juli 2021, 14:16 WIB
Dr. Tirta dan dr. Lois Owien
Dr. Tirta dan dr. Lois Owien /Kolase foto Instagram/@dr.tirta dan Twitter/@LsOwien



GALAJABAR - Warganet baru saja dihebohkan oleh pernyataan seseorang yang mengaku dokter yakni dr. Lois Owien.

Dr. Lois kerap melontarkan pernyataan yang kontroversial, terlebih soal dirinya yang mengaku tidak percaya adanya Covid-19.

Setelah dilaporkan oleh beberapa pihak, dr. Lois dikabarkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Seperti diberitakan PMJ News, Polri membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dr. Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 12 Juli 2021: Bawa Paksa Reyna, Nino dan Al Baku Hantam!

Dalam hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, dr. Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Ahad, 11 Juli 2021 kemarin.

"Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli 2021.

Kendati demikian, Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan dr Lois.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 12 Juli 2021: Takut Rahasia Terbongkar, Bu Farah Culik Alya

"Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang," jelas Yusri.

Sebagai informasi, dr. Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antara obat dan lain sebagainya.

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi.

Baca Juga: APBN Belum Memitigasi Gelombang Pandemi Lebih Lama, Said Abdullah: Perlu Skenario Terburuk!

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr. Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah