Rektor UI Raih Gaji Rp1,2 Miliar per Bulan Sebagai Komisaris BRI, Yan Harahap: Uang Negara Terbuang Sia-sia

- 22 Juli 2021, 20:00 WIB
Cuitan Yan Harahap.
Cuitan Yan Harahap. /Tangkap layar Twitter @YanHarahap

GALAJABAR - Polemik kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang hingga terungkap fakta mengenai rangkap jabatan.

Diketahui, rektor UI, Ari Kuncoro ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI).

Ari Kuncoro menduduki jabatan tersebut pada awal tahun 2020 lalu menggantikan Wahyu Kuncoro yang diangkat Erick Thohir sebagai Wakil Direktur Utama PT Pegadaian (Persero).

Baca Juga: Tagar #JanganTunggu2024 Trending, Jokowi Lagi-lagi Dihujat dan Diminta Mundur oleh Publik

Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebelumnya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 68/2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Namun diketahui, pemerintah baru saja resmi merivisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2013 menjadi PP No. 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP No. 75/2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Sementara itu, merujuk pada laporan keuangan tahunan BRI periode 2020 bedasarkan keterangan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, jumlah gaji serta tunjangan untuk dewan komisaris adalah sebesar Rp43.74 miliar (untuk 10 orang).

Baca Juga: Soroti Revisi Statuta UI, Gus Nadir Buka-bukaan Soal Bansos Hingga Bobroknya Pelaksanaan TWK KPK

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x