Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi, PKS: Sistem Penegakan Bisa Rusak, Wibawa Aparat Akan Luntur

- 2 Agustus 2021, 17:39 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. /Sigid Kurniawan/Antara Foto/

GALAJABAR– Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali membuat heboh publik baru-baru ini. Pasalnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap bahwa Pinangki ternyata masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung), menurut keterangan pihak MAKI, belum memproses hukuman empat (4) tahun penjara yang dijatuhi terhadap Pinangki.

MAKI lantas menilai Kejagung sudah bertindak tidak adil dalam menyikapi putusan hukuman yang diterima Pinangki.

Baca Juga: Hore! Masyarakat Indonesia Kini Bisa Peringati HUT ke-76 RI di Istana Negara, Segera Lengkapi Syaratnya...

“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung, dan (Pinangki) belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Juli 2021.

Boyamin menuturkan, MAKI menyayangkan bahkan mengecam tindakan Kejagung yang sampai saat ini belum mengeksekusi Pinangki.

Sikap Kejagung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakkan hukum, namun juga melakukan diskriminasi terhadap narapidana wanita lain.

Baca Juga: Heriyanti Anak Akidi Terbukti Bohong Soal Sumbangan Rp2 Triliun, Dirinya Terancam 10 Tahun Penjara

“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas dalan penegakan hukum,” jelasnya.

Atas dasar itu, Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejagung segera memproses hukuman Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x