Satu Indonesia Tolak Keras Diskon Hukuman Koruptor Bansos, Ernest Prakasa Sebut Menyiksa Batin!

- 5 Agustus 2021, 10:03 WIB
Ernest Prakasa turut berkomentar atas  vonis ringan atau diskon hukuman bagi koruptor.
Ernest Prakasa turut berkomentar atas vonis ringan atau diskon hukuman bagi koruptor. /Instagram/@ernestprakasa

GALAJABAR - Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa belum lama ini turut menyoroti perihal vonis ringan yang merupakan diskon bagi koruptor bantuan sosial (bansos).

Melalui akun Twitter pribadinya @ernestprakasa, komika tersebut menilai bahwa yang dapat menyiksa batin bagi masyarakat atas penanganan covid-19 adalah vonis ringan bagi koruptor.

“Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan) Yth (yang terhormat) yang juga sangat menyiksa batin dari penanganan Covid-19 adalah vonis ringan bagi koruptor bansos,” tutur Ernest Prakasa dilansir Galamedia dari akun Twitter @ernestprakasa pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan vonis tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Giri Suprapdiono: Hanya di Jaman Ini, Tingkat Kepercayaan Masyarakat ke KPK di Bawah Polri dan Pemda

Jaksa KPK yang menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hanya dihukum 11 tahun penjara untuk kasus korupsi bantuan sosial Rp32,4 miliar di lingkungan Kementerian Sosial.

Tuntutan hukuman 11 tahun penjara bagi politisi asal PDIP tersebut dianggap publik terlalu ringan, karena nilai yang dikorupsi sangat besar terutamanya di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, menghebohkan karena tuntutan hukuman ringan hanya 11 tahun tersebut dinilai publik jauh dari janji Ketua KPK Firli Bahuri yang sebelumnya menjanjikan akan menerapkan hukuman mati bagi koruptor anggaran di tengah pandemi Covid-19.

Banyak masyarakat kecewa terhadap diskon hukuman bagi koruptor bantuan sosial tersebut. Netizen pun mendesak sang koruptor dihukum mati.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah