Bandingkan Vonis HRS Lebih Berat dari Koruptor, Gus Umar: Keadilan Apa yang Dipertontonkan di Negara Ini?

- 26 Juni 2021, 22:13 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram.com/@umar_hasibuan70
GALAJABAR - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar kembali menyoroti perihal vonis yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti yang diketahui bahwa HRS divonis empat tahun hukuman penjara atas kasus tes usap Covid-19 RS UMMI Bogor.

Melalui akun Twitter pribadinya @UmarChelsea75, dirinya menyoroti perihal perbedaan vonis anatra HRS dengan koruptor.
 
Baca Juga: Takut 3 Isu Besar Istana Terbongkar, Qodari Dijadikan ‘Umpan’, Gus Nadir: Tutup Amandemen UUD 1945!

Dalam unggahanya, nampak Gus Umar membandingkan vonis hukuman penjara Rizieq Shihab dengan vonis hukuman bagi koruptor.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara, sedang koruptor lain dihukum hanya dua tahun penjara.

Mengetahui hal tersebut, Gus Umar pun lantas mempertanyakan keadilan atas perbedaan vonis antara HRS dengan koruptor.
 
Baca Juga: Demi Vaksin Covid-19, Ribuan Warga Cimahi Rela Antre Berjam-jam, Ironisnya Abai Prokes!

"HRS dihukum 4 tahun hanya krn langgar prokes sdg koruptor dihukum 2 thn spt Romy ex Ketum PPP. Keadilan apa yg dipertontonkan dinegara ini?," ujar Gus Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter @UmarChelsea pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Baca Juga: Kasus Penembakan FPI Diproses, Refly Harun: Kasus yang Lebih Menusuk Rasa Keadilan Publik Dari Pada Kasus HRS

Ia dinyatakan bersalah lantaran menyiarkan berita bohong tentang hasil swab test miliknya yang dilakukan di RS Ummi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto.

Meskipun dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

Terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga meringankan terdakwa.
 
Baca Juga: Christ Wamea Bahas Covid dan Utang yang Menggila: Kok Bos Tak Bisa Tegur Anak Buah yang Bikin Gaduh

Salah satunya adalah perihal status terdakwa yang memiliki keluarga dan merupakan seorang guru agama yang dibutuhkan masyarakat.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," tutur hakim.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x