458 Ekor Burung Jenis Prenjak, Pleci dan Konin Diamankan Petugas Karantina dari Bus AKAP

- 11 Agustus 2021, 23:52 WIB
Ratusan burung yang berhasil disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung
Ratusan burung yang berhasil disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung /Antara/

GALAJABAR - Sebanyak 458 ekor burung asal Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung yang hendak diselundupkan  ke daeeah  Jatibening, Bekasi, Jawa Barat berhasil digagalkan petugas Karantina Pertanian Provinsi Lampung..

Kasus itu terungkap saat petugas Karantina Pertanian Lampung dan instansi terkait khususnya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Wilayah Bakauheni melakulan patroli di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa  10 Agustus 2021 malam.

Patroli tersebut berhasil mengamankan ratusan ekor burung yang diangkut menggunakan bus antarprovinsi (AKAP)  yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Agustus 2021: Elsa Berikan Satu Syarat Jika Nino Mau Menceraikan Dia

"Burung-burung yang kami tahan ini tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan, tidak dilaporkan juga ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan," ujar Jahoras Sianturi, Pejabat Karantina Pertanian Lampung dilansir galajabar dari Antara, Rabu 11 Agustus 2021.

Burung yang terjaring dalam patroli dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor, di antaranya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor, 5 keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan 1 kardus kecil berisi burung konin sebanyak 8 ekor.

Seluruh burung yang hendak diselundupkan tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium untuk penyakit Avian Influenza (AI), sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Baca Juga: Heboh Bendera Palestina Mejeng di Depan Rumah Warga Jelang HUT RI, Husin Alwi Minta Polisi Turun Tangan

Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh.Jumadh mengatakan  para pelaku penyelundupan satwa tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada Pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Karantina Pertanian Lampung telah berhasil melakukan penyidikan kasus serupa hingga proses P-21.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah