Buntut Penangkapan Dokter Richard Lee, Muncul Petisi hingga Nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ikut Terseret

- 12 Agustus 2021, 16:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr. Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr. Richard Lee. /Divisi Humas Polri

GALAJABAR - Publik dibuat geger dengan sebuah video penangkapan dokter Richard Lee di kediamannya yang berada di Kompleks Investama Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 11 Agustus 2021.

Video tersebut pertama kali diunggah melalui akun Instagram sang istri, Reni Effendi @renieffeni24.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa penyidik yang menangkap paksa dokter Richard Lee. Reni histeris dan mengaku belum paham maksud penangkapan sang suami.

Baca Juga: Dugaan Penganiyaan Terhadap Diplomat Nigeria, Kemenkumham: Petugas Imigrasi Mengalami Luka Bengkak

Video tersebut kemudian membuat geger warganet hingga kasus tersebut trending di Twitter dan media sosial lainnya.

Banyak warganet yang tak terima Richard Lee diperlakukan seperti itu hingga muncul sebuah petisi 'Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia'.

Tak hanya itu, nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo ikut terseret. Warganet meminta Listyo untuk selamatkan Richard Lee dari ketidakadilan hukum.

"Kapolri Bpk. Listyo Sigit Prabowo : Selamatkan Dokter Richard dari ketidakadilan hukum," cuit akun @mojareally.

Baca Juga: Bagikan Sembako, Ace Hasan Pesan Agar Masyarakat Tetap Taati Protokol Kesehatan

"Gedeg banget sama kartika putri, masalahnya ngga kelar kelar. Gas lah bantu dokter yg udah berjasa untuk kulit cewe indonesia!
Kapolri Bpk. Listyo Sigit Prabowo : Selamatkan Dokter Richard dari ketidakadilan hukum," cuit akun @pakingcit

Berdasarkan pantauan Galajabar, sebanyak 5.848 cuitan meminta Listyo untuk ikut menyelamatkan dokter Richard Lee. Sementara 126.790 telah menandatangani petisi tersebut

Berdasarkan informasi terbaru, dokter kecantikan ini ditangkap karena akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi dan tuduhan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap RUS Kasih Bunda, Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara

"Saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin, adanya seseorang yang melakukan illegal access dan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.

Diketahui barang bukti yang dimaksud yaitu akun Instagram @dr.richard_lee yang saat ini disita penyidik atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan artis Kartika Putri.

Sedangkan tuduhan atas menghilangkan barang bukti yang dimaksud adalah konten pada akun Instagram Richard Lee yang dilaporkan Kartika Putri.

Baca Juga: Hukum Hubungan Badan Suami dan Istri di Hadapan Orang Lain Menurut Islam

"Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x