Wanita Ini Ditangkap Petugas Bandara karena Palsukan Dokumen PCR

- 13 Agustus 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi wanita berinisial SAM ditangkap karena palsukan dokumen PCR.
Ilustrasi wanita berinisial SAM ditangkap karena palsukan dokumen PCR. /Unsplash

GALAJABAR - Diduga melakukan pemalsuan dokumen polymerase chain reaction (PCR), seorang wanita berinisial SAM (20) diamankan pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pelaku yang terancam hukuman kurungan penjara empat tahun tersebut, kini masih dalam pemeriksaan secara intensif pihak kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat, 13 Agustus 2021 mengatakan, SAM terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2,.

Menurutnya, sebelum diamankan oleh petugas bandara, SAM bersama suaminya TW (59) yang tercatat sebagai warga Malaysia itu sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas yang sedang bertugas.

Baca Juga: ICW Sebut Juliari Harus Minta Maaf ke Rakyat, Teddy Gusnaidi: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden

Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas, suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif.

Melihat hal tersebut, seperti dilansirkan Antara, wanita yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang tersebut langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa merubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," katanya.

Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah