Bukan Hanya Merengek Minta Bebas, Ini Fakta Baru Kasus Juliari Batubara

- 14 Agustus 2021, 08:55 WIB
Fakta baru Kasus Juliari Batubara.
Fakta baru Kasus Juliari Batubara. /Mantra Sukabumi/

GALAJABAR - Usai sebelumnya merengek minta dibebaskan dari jeratan penjara sebelas tahun dalam kasusnya, Jaksa kini ungkap fakta terbaru soal kasus eks Mensos Juliari Batubara.

Jaksa mengungkap soal aliran dana fee bansos dikumpulkan anak buah Juliari Batubara ada yang mengalir ke tim audit BPK.

"Bahwa selain itu Terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI antara lain Galung (tim Audit BPK) pada bulan Juni 2020 uang sebesar Rp 100 juta, kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada bulan Juli 2020 uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 1 miliar," papar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat, 13 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Hari Pramuka ke-60 Tahun 2021, Kumpulan Ucapan Selamat yang Cocok Dibagikan di Media Sosial

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Juliari menggunakan fee bansos itu dalam beberapa kegiatan operasionalnya di Kemensos.

Bahkan, dalam pemaparannya jaksa turut merinci peruntukan beberapa kegiatan operasional yang menggunakan uang fee bansos.

Hingga saat ini jaksa mengatakan bahwa KPK sudah menyita uang Rp14 miliar.

"Jumlah uang disita dari Terdakwa tersebut adalah Rp 11.852.350.000 + USD 171.085 (kurs bulan Juli 2021/ Rp14.431 = Rp2.468.927.635) + SGD 23.000 (kurs bulan Juli 2021/ Rp10.716 = Rp 246.648.000. Sehingga jumlah keseluruhan uang yang disita dari Terdakwa menjadi senilai Rp 14.567.925.635," pungkas jaksa.

Sebelumnya, Juliari sempat menuai perhatian publik lantaran ia meminta dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya dalam kasus bansos.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x