Bukan Hanya Merengek Minta Bebas, Ini Fakta Baru Kasus Juliari Batubara

- 14 Agustus 2021, 08:55 WIB
Fakta baru Kasus Juliari Batubara.
Fakta baru Kasus Juliari Batubara. /Mantra Sukabumi/

GALAJABAR - Usai sebelumnya merengek minta dibebaskan dari jeratan penjara sebelas tahun dalam kasusnya, Jaksa kini ungkap fakta terbaru soal kasus eks Mensos Juliari Batubara.

Jaksa mengungkap soal aliran dana fee bansos dikumpulkan anak buah Juliari Batubara ada yang mengalir ke tim audit BPK.

"Bahwa selain itu Terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI antara lain Galung (tim Audit BPK) pada bulan Juni 2020 uang sebesar Rp 100 juta, kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada bulan Juli 2020 uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 1 miliar," papar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat, 13 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Hari Pramuka ke-60 Tahun 2021, Kumpulan Ucapan Selamat yang Cocok Dibagikan di Media Sosial

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Juliari menggunakan fee bansos itu dalam beberapa kegiatan operasionalnya di Kemensos.

Bahkan, dalam pemaparannya jaksa turut merinci peruntukan beberapa kegiatan operasional yang menggunakan uang fee bansos.

Hingga saat ini jaksa mengatakan bahwa KPK sudah menyita uang Rp14 miliar.

"Jumlah uang disita dari Terdakwa tersebut adalah Rp 11.852.350.000 + USD 171.085 (kurs bulan Juli 2021/ Rp14.431 = Rp2.468.927.635) + SGD 23.000 (kurs bulan Juli 2021/ Rp10.716 = Rp 246.648.000. Sehingga jumlah keseluruhan uang yang disita dari Terdakwa menjadi senilai Rp 14.567.925.635," pungkas jaksa.

Sebelumnya, Juliari sempat menuai perhatian publik lantaran ia meminta dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya dalam kasus bansos.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Agustus 2021: Ini Alasan Mama Sarah Nekat Beritahu Nino Soal Reyna

Permintaan Juliari tersebut seperti tertuang dalam oledoi yang dibacakannya di pengadilan beberapa waktu yang lalu.

Bahkan ia sampai mencatut nama istri, anak hingga keluarga besarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 9 Agustus 2021 hari ini.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari Senin, 9 Agustus 2021.

Politisi PDIP ini menyebut bahwa saat ini yang bisa mengakhiri penderitaan dirinya hanyalah keputusan majelis hakim.

Baca Juga: Jepang Akhirnya Menyerah Kepada Sekutu Tanpa Syarat, 14 Agustus 1945

"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," tuturnya.

"Dari semua vendor yang bersaksi di persidangan, semuanya tidak pernah menyebutkan bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso adalah diperuntukkan bagi saya. Bahkan hampir semua vendor yang dipanggil tersebut tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan Saya sebelumnya," katanya

"Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada Saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK," tambah Juliari.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah