Mensos Risma Bakal Beri Bantuan untuk Anak Yatim pada 2022, Demokrat: Ibu Itu Amanat UUD, Kok Diumumkan

- 15 Agustus 2021, 06:40 WIB
Mensos RI Tri Rismaharini
Mensos RI Tri Rismaharini /Biro Humas Kemensos RI/

GALAJABAR - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma baru-baru ini mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggarap konsep untuk memberikan bantuan kepada anak yatim yang menjadi korban pandemi Covid-19.

Risma mengatakan anak yatim akan diberikan bantuan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan penyalurannya direncanakan mulai 2022.

Diketahui, saat ini, prosedur dan anggaran sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Sebut Pasang Baliho Sah-sah Saja, Tifatul Sembiring: Tapi Jangan Kebanyakan, Nanti Pengendara Gak Fokus!

“Soal anak yatim itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Di Kemensos penanganan anak itu berada di bawah Ditjen Rehabilitasi Sosial,” ujar Risma dilansir dari Antara pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Risma mengatakan penanganan terhadap anak-anak yatim harus melibatkan berbagai pihak terkait, karena implementasinya tidak mudah dan harus ada landasan hukum serta anggaran dalam praktik di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Demokrat Syahrial Nasution lantas angkat suara.

Baca Juga: Cukup dengan KTP, Simak Cara Cairkan Bansos Kemensos Agustus 2021, Bakal Dapat Uang hingga Beras Lho!

Melalui akun Twitter pribadinya @syahrial_nst, politisi Partai Demokrat tersebut nampak menyinggung aksi yang akan dilakukan Mensos Risma.

Dalam unggahannya, Syahrial mengatakan bahwa sejatinya fakir miskin serta anak terlantar mestinya dipeliharan oleh negara.

“Ibu Risma yg baik, menurut Psl 34 Ayat 1 UUD 45: fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara," ucapnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @syahrial_nst pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral Mural Jokowi 404 Not Found, Tokoh NU: Saatnya BuzzeRp Bela Tuannya untuk Jadi Komisaris

"Jd amanat UUD 45 sdh berlaku sejak 76 thn lalu, bkn mulai 2022,” tambanya.

Untuk itu, Syahrial Nasution nampak heran dengan aksi yang dilakukan Mensos Risma.

Pasalnya, menurut Politisi Partai Demokrat tersebut memberi bantuan serta perhatian penuh kepada fakir miskin dan anak yatim merupakan sebuah kewajiban yang tidak harus diumumkan di muka umum.

Mirisnya, Syahrial Nasution juga merasa aneh karena perhatian pemerintah terhadap fakir miskin dan anak yatim mesti dilakukan tahun depan.

“Bhw negara selama ini blm dpt memenuhi, itu soal lain. Kewajiban kok diumumkan. Msh tahun depan pula,” terangnya.

Baca Juga: 1.500 Santri dan Ulama Pondok Pesantren Al-Basyariyah Menjadi yang pertama Dapat Vaksinasi Covid-19 di Jabar

Perlu diketahui, hingga saat ini, data sementara tercatat ada kurang lebih empat juta anak yatim dan belum termasuk tambahan dari korban pandemi Covid-19. Tentu saja, data itu akan terus diperbarui dengan data dari pemerintah daerah (Pemda).

“Jumlah riil dari anak yatim itu sudah kita mintakan kepada pemda, termasuk juga dari balai-balai, yayasan, dan pondok pesantren,” kata Risma.

Sedangkan, untuk jenis program, model, serta anggaran belum bisa disampaikan saat ini karena harus dipelajari dan ada persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: 1.500 Santri dan Ulama Pondok Pesantren Al-Basyariyah Menjadi yang pertama Dapat Vaksinasi Covid-19 di Jabar

“Intinya semua masih dalam proses, karena tidak bisa disamakan penanganannya. Misalnya bagi anak yatim tapi masih bayi, anak berusia SD, SMP maupun SMA. Tentu mekanisme dan besaran bantuan akan disampaikan nanti setelah ada keputusan dari pemerintah,” tuturnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah