Dikira Pemalsu Uang Palsu, Lelaki Ini ternyata ODGJ

- 18 Agustus 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi uang palsu/
Ilustrasi uang palsu/ /pixabay

GALAJABAR - Setelah sempat ditangkap polisi karena dilaporkan warga di Kota Padang dengan tuduhan memalsukan uang, seorang pria berinisial RE (44) akhirnya dibebaskan polisi.

Lelaki yang tercatat warga Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang tersebut dilepaskan karena berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Awalnya ada informasi ia telah memalsukan uang. Namun setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti ternyata yang bersangkutan ODGJ," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa 17 Agustus 2021.

Kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang pada Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah, Rabu 18 Agustus 2021 Berpotensi Diguyur Hujan

Uang yang dibawa tersebut merupakan uang hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS), bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.

"Pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang itu, sehingga memberikan informasi ke kami," katanya.

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE, langsung melakukan interogasi, namun jawabannya bertele-tele.

"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui bahwa statusnya ODGJ," jelasnya dilansirkan Antara.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x