Mantan Buron Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman, Benny Harman: Sungguh Melukai Rasa Keadilan Kita Semua

- 21 Agustus 2021, 17:30 WIB
 Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi.
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi. /Antara/Hafidz Mubarak A

GALAJABAR - Mantan buron Djoko Tjandra dikabarkan mendapat remisi hukuman saat kemerdekaan HUT ke-76 RI dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Djoko Tjandra diketahui mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Hal itu dikonfirmasi oleh bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Invermectin, Moeldoko Ancam Adukan ICW dengan Pasal ITE

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika Aprianti kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS dalam keterangan tertulis.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman ikut berkomentar.

Menurutnya, remisi atas kasus yang telah diperbuat Djoko Tjandra melukai keadilan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Hyundai Resmi Luncurkan MPV Premium Staria, Berikut Ini Tipe dan Harganya

Hal itu disampaikan Benny melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, Jumat, 20 Agustus 2021.

"Sungguh melukai rasa keadilan kita semua," cuit Benny dikutip Galajabar, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Menurutnya, hal tersebut melukai keadilan rakyat Indonesia terlebih remisi itu diberikan saat HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Kylie Jenner Dikabarkan Hamil Anak Keduanya dengan Travis Scott, Caitlyn Jenner:Cucu ke-9 Segera Hadir

"Terlebih karena remisi diberikan pada saat seluruh rakyat di seluruh negeri ini meyarakan hari kemerdekaan ke-76," sambungnya.

Menutup cuitannya, Benny menyindir keras Djoko Tjandra yang telah diberikan remisi saat HUT RI.

"Remisi karena besar jasanya utk Republik Indonesia? Betul kah?" tandasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat menjadi buron terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 2009.

Baca Juga: Angelina Jolie Akhirnya Bikin Akun Instagram, Demi Suarakan Nasib Perempuan Afghanistan

Atas kasus korupsi tersebut Djoko divonis dua tahun penjara.

Adapun kasus lainnya yang menjerat Djoko Tjandra yaitu kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Selanjutmua kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah