Bandung Raya Masuk Level 3, Presiden Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 20:49 WIB
Tangkapan Layar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (23/8/2021).
Tangkapan Layar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (23/8/2021). /ANTARA/

GALAJABAR - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021.

Meski kembali diperpanjang, presiden  mengatakan pemerintah akan melonggarkan aturan PPKM secara bertahap.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin 23 Agustus 2821.

Baca Juga: Soal Asesmen Nasional, Nadiem Makarim Pastikan Tak Ada Konsekuensi Bagi Guru, Siswa dan Kepala Sekolah

Presiden Jokowi mengumumkan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

Selain Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

"(Penyesuaian bertahap) antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," tambah Presiden dilansir galajabar dari Antara.

Baca Juga: Muhammad Kece Minta Dilindungi Sebab Sudah Bayar Pajak, Aktivis: Koruptor Juga Bayar Kali

 Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00.

"Pusat perbelanjaan, mall, diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ungkap Presiden.

Selanjutnya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

Baca Juga: AHY Ungkap Buzzer Sebagai Profesi Baru: Mengerikan, Kerjanya Menyebar Fitnah dan Kebohongan

"Namun bila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," tambah Presiden.

Presiden mengingatkan perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan protokol kesehatan, testing dan 'tracing' yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," ungkapnya.

Hal-hal tersebut, menurut Presiden Jokowi, perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus.

Baca Juga: David NOAH Tersandung Masalah Uang Investasi Rp1,15 Miliar, Polda Metro Jaya Layangkan Undangan Kedua

"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang sangat signifikan oleh karena itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras untuk melakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," tambahnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah