Hakim Sebut Keringanan Vonis Juliari karena Dibully, Tokoh Papua: Keluarga HRS Dihina Tidak Jadi Pertimbangan

- 24 Agustus 2021, 17:00 WIB
Cuitan Christ Wamea.
Cuitan Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi



GALAJABAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Diketahui, majelis hakim mengungkapkan yang menjadi pertimbangan keringanan vonis Juliari Batubara karena terdakwa sudah cukup menderita dihina dan dicaci-maki oleh masyarakat Indonesia.

Lebih jauh, majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah divonis bersalah oleh masyarakat Indonesia padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Soroti Video Hotman Paris dan Para Konglomerat 'Mengemis' Vitamin D, Abdillah Toha: Kehabisan Kata-kata

Menanggapi hal tersebut, tokoh Papua, Christ Wamea lantas turut buka suara atas keputusan majelis hakim.

Melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, tokoh Papua tersebut kembali enyinggung Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta keluarga yang juga kerap mendapat cacian dan dihina oleh para buzzer lantas tidak menjadi pertimbangan keringanan vonis bagi HRS.

Oleh karena itu, Christ Wamea menyebut bahwa pertimbangan keringanan vonis hakim terhadap Juliari Batubara tersebut tidak masuk akal.

Baca Juga: ICW Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, Pengamat: Giliran Kelebihan Bayar Mingkem Bae, Bubar Aja Lo!

Pasalnya, HRS pun tidak mendapat perlakuan serupa dalam kasus hukumnya.

“Pak HRS dan keluarganya dihina buzzeRp dan gerombolan rezim ini saja tdk mjd pertimbangan hakim. Pertimbagan yg tdk masuk akal,” ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @PutraWadapi pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Baca Juga: Megawati Desak Para Kader untuk Turun ke Bawah: Anak Buah Saya Tidak Boleh Lupa Sama Rakyat!

Atas tindakannya tersebut, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Memikat Hati Joy Red Velvet, Ini Fakta Sosok Solois Crush

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x