Pemilik Rekening Bank Non-Himbara Menunggu Pencairan Subsidi Upah, Ini Penjelasan Menaker

- 30 Agustus 2021, 17:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /BPMI Setpres/

GALAJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan  pekerja atau buruh penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum memiliki rekening bank himbara (himpunan bank milik negara) akan dibukakan secara kolektif.

Menaker menyebut, BSU tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.

“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” ujar Menaker, dikutip galajabar dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: 5 Artis Indonesia yang Pernah Membangun Masjid, Salah Satunya Pevita Pearce

Ida menegaskan,  untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, seluruh penyaluran  dilakukan melalui bank himbara.

"Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif," tandasnya.

Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantaun sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Klaim RI Lebih Baik dari Negara Lain Soal Penanganan Covid-19, Demokrat Ketawa: Paling Buruk?

“Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah