GALAJABAR - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diketahui mendapatkan sanksi usai terbukti melanggar kode etik dengan hukuman pemotongan gaji.
Mengetahui hal tersebut, Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha pun memberikan sindiran menohok pada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sindirannya tersebut ia sampaikan melalui akun media sosial Twitter miliknya @AT_AbdillahToha pada Senin, 30 Agustus 2021 malam.
"Luar biasa. Prestasi besar Dewan Pengawas KPK," kata Abdillah Toha dikutip Galamedia dari akun Twitter miliknya @AT_AbdillahToha.
Menurut Abdillah Toha, 'prestasi besar' yang dilakukan oleh Dewas KPK adalah memberikan hukuman pada Lili Pintauli hanya dengan memotong gaji sebesar 40 persen dari total gajinya yang sebesar Rp4,6 juta.
Mantan Anggota DPR RI itu mengungkapkan seharusnya Dewas KPK memberhentikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bukan sekedar memberikan sanksi saja.
Hal tersebut pantas dilakukan lantaran Lili Pintauli sudah terbukti melakukan kolusi dengan tersangka perampok uang rakyat (korupsi).
"Menghukum wkl ketua KPK yg memanfaatkan posisinya utk kolusi dgn tersangka bukan dipecat tapi dgn memotong 40% dari gaji pokoknya yg 4.6 juta per bulan," tulis Abdillah Toha.