Tok! Eks Mensos Juliari Batubara Putuskan Tak Akan Ajukan Banding Terkait Vonis 12 Tahun Penjara

- 31 Agustus 2021, 19:30 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. /Jurnal Soreang /PMJ News



GALAJABAR - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang merupakan terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 divonis hukuman selama  12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 23 Agustus 2021.

Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Juliari Batubara dipenjara selama 11 tahun.

Terkait hal itu, Juliari Batubara melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail tidak akan melakukan banding dan menerima semua putusan hakim.

Baca Juga: Bantu Terdakwa Rampok Uang Rakyat, Pimpinan KPK Hanya Dihukum Pemotongan Gaji, Abdillah Toha: Luar Biasa

"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata Maqdir dilansir Galajabar dari Antara pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Juliari Batubara, didakwa oleh penegak hukum, karena kasus korupsibansos Covid-19 se-Jabodetabek, pada tahun 2020 lalu.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Bahaya Kesehatan yang Mengintai Bagi Si Kurus

Atas tindakannya tersebut, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Amanda Manopo Dicibir Gara-gara Photoshoot dengan Arya Saloka, Manajer Sentil Netizen: Tolong Pinter Dikit!

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x