Hukuman Lili Pintauli, ICW Nilai Dewas Enggan Menghukum dan Beri Saran untuk Dilaporkan ke Kepolisian

- 31 Agustus 2021, 21:56 WIB
ICW anggap perbuatan Lili Pintauli sudah termasuk tindakan koruptif, dan minta Lili Pintauli segera hengkang dari KPK.
ICW anggap perbuatan Lili Pintauli sudah termasuk tindakan koruptif, dan minta Lili Pintauli segera hengkang dari KPK. /antikorupsi.org.

GALAJABAR – Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti hukuman yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.

Sebelumnya, Lili telah terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Atas pelanggarannya tersebut, Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghukum Lili dengan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan (1 tahun).

Baca Juga: Selebaran Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit Muncul di Cimahi, Terpasang di Rambu Lalu Lintas

Sontak ICW menilai hukuman yang diterima Lili tidak sebanding dengan perbuatannya.

“Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili,” demikian kata ICW dalam situs resminya dikutip galajabar Selasa, 31 Agustus 2021.

Oleh karena itu, ICW menilai Dewas terkesan enggan menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili.

Baca Juga: Khawatir Muncul Proses Hukum Pengadaan Listrik, PLN UP3 Cimahi Gandeng Kejaksaan

“Dewan Pengawas seperti enggan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat tinggi KPK,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihak ICW menyarankan Dewas untuk melaporkan Lili ke aparat kepolisian.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x