GALAJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Di mana, mantan wakil menteri (wamen) akan mendapatkan uang penghargaan alias bonus.
Adapun besaran bonus yang akan diterima mantan wamen sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan.
Baca Juga: Denny Darko Prediksi Saipul Jamil Akan Kembali Sukses Berkarier
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan, keputusan Jokowi memberikan uang bonus tersebut wajar adanya.
Menurutnya, dana sebesar Rp 580 juta tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi untuk wamen yang telah mengurus seluruh rakyat Indonesia.
“Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Faldo menjelaskan bahwa menteri yang purnatugas juga mendapatkan uang pensiun. Sementara apresiasi sama tidak diberikan ke mantan wamen.
Baca Juga: Ji Chang Wook Beradu Akting dengan Member Girls Generation, Ini Bocoran Dramanya!