Ali Syarief Sebut Polisi Layak Tangkap Said Aqil: Dia Setuju Presiden 3 Periode, Ini Jelas Langgar Konstitusi!

- 8 September 2021, 22:21 WIB
Kiai Haji Said Aqil Siradj /PBNU
Kiai Haji Said Aqil Siradj /PBNU /

GALAJABAR –  Akademisi Cross Culture, Ali Syarief menyebut, polisi layak menangkap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj.

Pasalnya, Said Aqil Siradj telah melontarkan pernyataan yang dinilai pro terhadap wacana Presiden 3 periode.

Ia menilai wacana Presiden 3 periode sebagai wacana yang jelas-jelas melanggar konstitusi.

“Yang harus ditangkap itu, SAS (Said Aqil Siradj), yang mengatakan setuju Presiden 3 periode asal amanah. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi,” ujar Ali Syarief melalui akun Twitternya, seperti dilansir galajabar, Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga: Sempat Dukung Jokowi, Rocky Gerung: Dianggap Bisa Bongkar Kasus HAM, yang Terjadi Malah Sebaliknya

Sisi sebaliknya, polisi justru menangkap warga yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga jagung.

Dari hal inilah, Ali Syarief merasa bingung dengan kinerja polisi di era pemerintahan Presiden Jokowi.

“Lha ini malah yang minta bantuan harga jagung diturunkan, yang ditangkap polisi. Kok bisa begini, ya,” pungkasnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Bahasa Arab Ciri Teroris, Hilmi Firdausi: Pancasila Juga Mengambil Serapan Bahasa Arab

Sebelumnya, Said Aqil Siradj mengaku tidak masalah dengan keberadaan wacana Presiden 3 periode selama dapat menghasilkan pemimpin yang pro rakyat, adil, amanah, dan jujur.

Menurutnya, wacana Presiden 3 periode sama sekali tidak bertentangan dengan ilmu Fiqh Islam.

Said Aqil Siradj menyampaikan, PBNU telah memberikan hasil Musyawarah Ulama Nasional di Cirebon tahun 2013 kepada Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR.

Baca Juga: Lapas Tangerang Terbakar, Eks Pimpinan DPR Ungkit Omongan Yasonna Soal Lapas RI Seperti Neraka

Pemberian hasil musyawarah tersebut di saat Bambang Soesatyo bersama para Wakil Ketua MPR berkunjung ke Kantor PBNU pada 2019 silam.

“PBNU menyerahkan urusan amandemen (UUD 1945) ke partai politik. PBNU di sini hanya menyampaikan masukan,” tegasnya, 6 September 2021. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah