Kebijakan Sri Mulyani Hanya Pro Investor dan Tajam ke Bawah: NKRI Negara Kesatuan Republik Investor

- 17 September 2021, 15:30 WIB
Mantan Juru Bicara Gus Dur, Adhie Massardi Menilai Isu Megawati Soekarnoputri Dilakukan untuk Cek Ombak Politik
Mantan Juru Bicara Gus Dur, Adhie Massardi Menilai Isu Megawati Soekarnoputri Dilakukan untuk Cek Ombak Politik /Twitter/@adhiemassardi

GALAJABAR - Eks Juru Bicara Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi menilai kebijakan pemerintah dalam sektor keuangan hanya tajam ke bawah dan pro ke kelompok investor.

Bahkan, NKRI mendapat penafsiran kepanjangan lain dari dia, yakni Negara Kesatuan Republik Investor.

“NKRI, Negara Kesatuan Republik Investor. Investasi untuk keruk sumber daya alam dan mineral,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 14 September 2021 malam.

Baca Juga: Netizen Sebut Arya Saloka dan Amanda Manopo Berjodoh Hingga Bisa Miliki 10 Anak, Putri Anne: Sehat-sehat Ya Bu

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini mengurai tiga kebijakan pemerintah yang pro dengan investor.

Pertama, bebas royalti batu bara, bebas pajak barang mewah, dan bebas pajak kapal mewah.

Sementara rakyat terus dikejar dengan pajak oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: PDIP Ketar-Ketir Krisdayanti Kuliti Gaji dan Tunjangan DPR di Publik, Eks Jubir Gus Dur Beri Sindiran Menohok

“Sementara rakyat diuber pajak. Kebijakan Sri Mulyani tajam ke bawah,” tuturnya.

Analis Ekonomi Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra menjelaskan, penyebab utama ketimpangan adalah karena kebijakan fiskal yang dipilih pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, terlalu berpihak kepada investor, bukannya kepada rakyat banyak.

“Istilah saya ini adalah kebijakan fiskal N.K.R.I atau Negara Kesatuan Republik Investor,” ucapnya.

Baca Juga: Situasi Pandemi, Wakil Ketua DPRD Jabar: Program Kesehatan Menjadi Prioritas

Sebagai contoh, ada rencana pemerintah melakukan tax amnesty jilid ke-2.

Padahal dengan adanya tax amnesty sekali saja sudah menunjukkan ke mana keberpihakan pemerintahan ini, yaitu kepada investor dan pengusaha besar yang selama ini menggelapkan pajaknya dari negara.

“Ini ada rencana mau diulang kembali, sungguh tak masuk akal!” tegasnya.

Baca Juga: Belasan Juta Subscriber Deddy Corbuzier Terancam Lenyap, Aldi Taher Pasang Badan Bela Sang Master

Sebelumnya, Sri Mulyani secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR.

Pengajuan dilakukan dalam rapat yang digelar pada Senin, 13 September 2021. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah