Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran

- 20 September 2021, 17:47 WIB
Kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang.
Kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. /PMJ News

GALAJABAR - Tiga orang petugas lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten dengan inisial RU, S, dan Y ditetapkan sebagai tersangka kebakaran yang merenggut nyawa puluhan penghuni lapas tersebut.

Status tersangka ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, kebakaran itu terjadi  pada Rabu (8/9/2021) lalu.

"Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka disini menyangkut Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin  20 September 2021.

Baca Juga: TERJAWAB! Bukan Karena Hamil, Lesti Kejora Ungkap Alasan Perubahan Bentuk Tubuhnya Karena Ini Lho!

Tiga orang tersangka merupakan petugas lapas dengan inisial RU, S, dan Y. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat. Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa. Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran karena terbakar," jelas Tubagus dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jokowi dan Anies Baswedan Diminta Bersatu, Fahri Hamzah: Amanah Rakyat di Pundak Kalian Harus Sukses

"Dengan ditetapkan tiga tersangka, sebab kebakaran tetap diduga kuat akibat korsleting listrik," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) lalu. Akibat insiden ini, sebanyak 49 orang meninggal dunia. Dimana 41 orang diantaranya meninggal dunia di lokasi kejadian dan telah teridentifikasi tim DVI Polri.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah