Lagi, Kemnaker Salurkan Bansos BSU Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 22 September 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /M. Romli/Priangantimurnes

GALAJABAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/buruh.

BSU tahap 4 ini rencananya akan disalurkan kembali pada bulan September 2021.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Penerima akan mendapat subsidi sebesar Rp 1 juta. Syarat penting untuk menerima bantuan ini yaitu memiliki rekening aktif yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pencairan BSU September sedikit berbeda karena penyaluran akan diberikan melalui skema pembukaan rekening baru secara kolektif.

Baca Juga: Gempa 6.0 Magnitude Guncang Daerah Dekat Melbourne, Tidak Ada Ancaman Tsunami

Oleh karena itu, Ida meminta perusahaan untuk tetap berkolaborasi dengan bank Himbara terkait pencairan BSU.

Aktivasi rekening baru ini dilakukan di perusahaan sehingga para penerima BSU tidak lagi datang ke bank penyalur.

"Kami harapkan aktivasi rekening baru ini tidak menyebabkan penumpukan orang di bank," kata Ida dalam keterangannya.

Adapun cara mengecek status penerima bantuan subsidi upah sebagai berikut:

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 September 2021: Antam dan UBS Naik, Ukuran 1 Gram Belum Tersedia

1. Kunjungi kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, lakukanlah aktivasi akun terlebih dahulu.

3. Jika sudah, login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Isi biodata secara lengkap yang tertera form tersebut.

5. Cek pemberitahuan yang akan muncul melalui notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU 2021 atau tidak.

Kemnaker memfokuskan penerima BSU yang belum sama sekali menerima bantuan seperti PKH, Program Kartu Prakerja, dan BPUM.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah