Pegawai KPK Dipecat 30 September 2021, Komnas HAM Heran: Bisa Stigma G3SPKI

- 22 September 2021, 17:33 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. /Dok. Komnas HAM

Sebab, kata dia, Indonesia menjadi satu karena dulu semuanya bersatu padu melawan stigma.

“Jadi kalau mesin stigma tidak kita perangi bersama-sama, negara ini dalam kondisi bahaya level paling tinggi, dan janganlah pakai simbol-simbol yang mengintrodusir stigma,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Tinjau PTMT di SMAN 1 Kota Cimahi, Iwan Suryawan: Alhamdulillah Sudah Menerapkan SOP

Sementara itu, Novel Baswedan juga membuka suara terkait keputusan tersebut.

Menurutnya, keputusan pimpinan KPK untuk memberhentikan 56 pegawainya sangat luar biasa.

Dia menilai, keputusan itu sebagai perbuatan melawan hukum dan illegal karena tujuannya, sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas.

Baca Juga: Bupati Bandung Rombak Kabinet 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Digeser

“Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu.”

“Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas,” ujarnya di gedung lama KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.

Anggota Kepolisian Indonesia tahun 1999-2014 ini mengaku tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang pada dasarnya menyatakan norma Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) konstitusional.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah