GALAJABAR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar itu semula muncul dalam sebuah video di YouTube yang menyebut bahwa Anies Baswedan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Video tersebut dibagikan oleh sebuah akun YouTube POJOK DUNIA berdurasi 8 menit.
Kabar itu semula muncul dalam sebuah video di YouTube yang menyebut bahwa Anies Baswedan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Video tersebut dibagikan oleh sebuah akun YouTube POJOK DUNIA berdurasi 8 menit.
Baca Juga: Luhut Laporkan Haris Azhar hingga Minta Denda 100 Miliar, Rocky Gerung: Makin Anti Kritik!
"RESMI JADI TERSANGKA, ANIE TAK BISA MENGELAK, PENYIDIK TEMUKAN INI" demikian narasi dalam video.
Melansir laporan ANTARA pada Kamis, 23 September 2021, video tersebut mulai muncul sejak Rabu, 22 September 2021 dan sudah diputar oleh puluhan ribu kali dan ratusan komentar.
Lantas apakah benar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka?.
Melansir laporan ANTARA pada Kamis, 23 September 2021, video tersebut mulai muncul sejak Rabu, 22 September 2021 dan sudah diputar oleh puluhan ribu kali dan ratusan komentar.
Lantas apakah benar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka?.
Baca Juga: Tangis Nenek Asih Meledak, Saat Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Agus Subiyanto Memberi Paket Sembako
ANTARA menyebut bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada video tersebut ternyata sama sekali tak membahas penetapan tersangka terhadap Anies.
Video itu hanya menjelaskan ihwal pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Selasa terkait kasus korupsi tanah di Munjul, DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Anies Baswedan memenuhi undangan KPK pada Selasa, 21 September 2021 kemarin untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
ANTARA menyebut bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada video tersebut ternyata sama sekali tak membahas penetapan tersangka terhadap Anies.
Video itu hanya menjelaskan ihwal pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Selasa terkait kasus korupsi tanah di Munjul, DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Anies Baswedan memenuhi undangan KPK pada Selasa, 21 September 2021 kemarin untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Perekonomian Berangsur Pulih, Uben Yunara : Tidak Ada Alasan Pengusaha Tak Menaikan Upah Minimum
Adapun dalam pemanggilan terhadap Anies itu, ia dimintai keterangan terkait tersangka Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Dengan demikian, informasi yang beredar soal Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka adalah hoaks.***
Adapun dalam pemanggilan terhadap Anies itu, ia dimintai keterangan terkait tersangka Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Dengan demikian, informasi yang beredar soal Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka adalah hoaks.***