Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan Sekjen Partai Golkar Lodewijk ada urusan internal partai sehingga tidak bisa mendampingi Airlangga menyerahkan surat pengusulan pergantian posisi Wakil Ketua DPR.
Dikatakannya, terkait posisi Wakil Ketua DPR, yang mengaturnya adalah Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar.***