Tok! Kemensos Pastikan Bansos PKH dan Sembako Akan Berlangsung hingga 2022 Mendatang, Begini Cara Dapatnya...

- 7 Oktober 2021, 17:30 WIB
Ilustarasi Bansos Sembako Rp200 Ribu September 2021
Ilustarasi Bansos Sembako Rp200 Ribu September 2021 / Instagram @jabar_pisan /



GALAJABAR - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuat skema cara daftar bansos 2021 secara online menggunakan HP untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

Sebelumnya, cara daftar bansos 2021 agar dapat bantuan PKH dan Kartu Sembako tidak bisa dilakukan secara online lewat HP. Melainkan hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kelurahan setempat.

Meski demikian, cara daftar bansos online 2021 lewat HP ini hanya berlaku untuk mendapatkan bantuan PKH dan Kartu Sembako, bukan bansos lainnya.

Baca Juga: Baru Rilis! 25+ Kode Redeem FF 7 Oktober 2021, Ada Skin Rare dan Senjata Andalan 

Perlu diketahui bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH dan Kartu Sembako harus terdaftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk daftar DTKS Kemensos sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: LAGI, Pamer Foto Transformasi Bentuk Tubuhnya, Begini Tips Langsing Ala Ivan Gunawan: Jika Aku Bisa, Kamu juga

Saat ini ada dua tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, yakni bisa dilakukan secara offline atau online, simak berikut ini:

Cara Daftar Bansos PKH dan Kartu Sembako Secara Langsung atau Offline:

1. Anda harus datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

2. Membawa data diri antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Lalu Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Leslar Entertainment Baru Seumur Jagung, Tiba-tiba 3 Pekerja Mendadak Keluar dari Tim Lesti-Billar, Ada Apa?

4. Selanjutnya data Anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);

5. Khusus untuk Kartu Sembako, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Daftar Bansos PKH dan Kartu Sembako Secara Online:

Cara daftar bansos online yakni melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang Anda unduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Sebal Wajah Dipenuhi Jerawat? Segera Hindari Makanan Ini, Ternyata Bisa Timbulkan Jerawat Lho!

2. Registrasi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako.

4. Pilih “tambah usulan”.

5. Lalu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos meliputi PKH atau Kartu Sembako.

Baca Juga: Masyarakat Jarang Menyadari akan Bahaya Osteoporosis, Ini Pencegahannya

Bila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Sebagai informasi, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah memastikan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH dan Kartu Sembako.

“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujarnya dilansir Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Buruan Klaim 20+ Kode Redeem FF 7 Oktober 2021, Menangkan MP40, M1187, M1014 dan Hadiah Lainnya Gratis!

Kemensos memastikan akan tetap melanjutkan bansos PKH dan Kartu Sembako untuk masyarakat dengan anggaran Rp78,25 triliun pada 2022 mendatang.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x