Mahfud MD Tegaskan Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang: Kalau Diteror, Lapor ke Polisi!

- 20 Oktober 2021, 17:00 WIB


 
GALAJABAR - Beberapa waktu lalu, aksi pinjaman online ramai menjadi perbincangan netizen. Aksi pinjaman online atau pinjol tersebut menjadi sorotan lantaran begitu tingginya bunga yang diberikan kepada korban.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta kepada korban pinjol ilegal agar tidak perlu membayar utangnya.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, sekaligus disiarkan di saluran YouTube Kemenko Polhukam pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Refly Harun Ingatkan Publik Soal Cina: Mayoritas Orangnya Tak Beragama, Bayangkan…

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud MD dilansir Galajabar dari saluran YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Lebih jauh, Menko Polhukam tersebut juga menegaskan bahwa apabila korban pinjol diteror karena tidak membayar utang maka bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Kim Seon Ho Akui Skandal Aborsi hingga Sampaikan Permintaan Maaf: Saya Menyakitinya dengan Kecerobohan Saya

Rupanya, imbauan yang dilakukan pemerintah tersebut yang juga dihadiri oleh OJK dan BI tersebut guna menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa tindak hukum pidana dan perdata hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal.

Adapun terkecuali, perusahaan "financial technology (fintech) peer to peer lending" yang memiliki lisensi dari OJK ataupun pinjol legal.

Baca Juga: Tiga Olahraga yang Bisa Dilakukan di Rumah saat Musim Hujan

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," jelasnya.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," sambungnya.

Tak berhenti di situ, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa ancaman hukuman kepada para pelaku pinjol ilegal atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Cara Sederhana Membuat Suhu Rumah Tetap Hangat dan Nyaman Selama Musim Hujan

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan," ucapnya.

"Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ucap Mahfud MD.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x