Pasalnya, sudah banyak laporan teror yang diterima oleh pihak berwajib bahkan dirinya dan meresahkan masyarakat.
"Hentikan teror-teror itu. Saat ini sudah banyak laporan-laporan, yang bahkan sudah sampai kepada saya," ujarnya.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kepolisian telah menetapkan sebanyak 57 tersangka dari 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.
"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Komjen Agus.
Menurut Agus, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban. Ia juga meminta korban tidak ragu untuk melapor apabila mendapatkan tindakan teror dan intimidasi.
"Kapolri sudah menerbitkan TR untuk memberikan respon cepat kepada masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu, baik psikis maupun fisik," kata Agus.
"Jadi masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol ilegal, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian," imbuhnya.***