Hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ini Berita Baik!

- 11 November 2021, 17:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Menko Polhukam/
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Menko Polhukam/ /

GALAJABAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membagikan kabar gembira.

Pasalnya, mantan Menteri KKP Edhie Prabowo yang sebelumnya dikabarkan menerima suap terkait izin ekspor benur.

Edhy Prabowo sebelumnya diberikan sanksi selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

Baca Juga: Enggak Mau Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Dia Triknya

Namun kini, sanksi yang diberikan kepada Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Selain itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar denda sebesar RP400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Menanggapi kabar tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD pun menyambut baik kabar tersebut. Ia pun berharap agar kesadaran bahaya korupsi menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bantah Legalkan Perzinaan Lewat Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Nadiem Makarim: Kami Sama Sekali Tid

"Ini berita baik. Mudah2an kesadaran ttg bahayanya korupsi thd sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," kata Mahfud MD dikutip Galamedia dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 11 November 2021.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x